Sabtu, 23/11/2024 14:28 WIB

Fadli Zon Nilai Perppu Ormas Radikal Diktator Gaya Baru

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Ormas radikal dinilai sebagai bentuk kediktatoran gaya baru.

Fadli Zon

Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Ormas radikal dinilai sebagai bentuk kediktatoran gaya baru.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (12/7). Menurutnya, pembentukan Perppu tentang Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru pemerintah.

"Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan," tegas Fadli.

Kata Fadli, begitupun Pasal 65 yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan.

"Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan. Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Dimana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No.17 tahun 2013," terangnya.

Artinya, kata Fadli, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas.

"Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Fadli juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu itu. Sebab, menurutnya, jika merujuk pada konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," katanya.

Justru sebaliknya, Fadli memandang adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Dimana, Perppu ini syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E.

"Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi. Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan Pemerintah untuk membubarkan Ormas-Ormas yang kritis terhadap Pemerintah," katanya.

"Jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perppu tersebut. Perppu diktator ini harus ditolak," tegasnya.

Diketahui, Perppu Tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah ditandatangani Presiden Jokowi. Dengan hadirnya Perppu ini, terjadi perubahan sekaligus penghapusan pada beberapa pasal UU No.17 tahun 2013.

KEYWORD :

Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :