Sabtu, 23/11/2024 15:35 WIB

KPK Periksa Mantan Ketua DPR Ade Komarudin

Selain Akom, penyidik KPK juga memanggil kembali mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim dan mantan anggota DPR Djamal Aziz.

Politikus Golkar, Ade Komaruddin

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom, Kamis (13/7/2017). Akom diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Pemeriksaan Akom ini merupakan penjadwalan ulang. Akom diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat tak hadir alias mangkir. Namun, politikus Golkar yang tampil mengenakan kemeja batik warna biru ini memilih bungkam saat tiba di gedung KPK, Jakarta.

"Benar penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Yang bersangkutan diperiksa untuk saksi AA dalam kasus dugaan korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfimasi.

Ketika proyek e-KTP ini dibahas dan tengah bergulir, Akom diketahui menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR. Ia disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Selain Akom, penyidik KPK juga memanggil kembali mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim dan mantan anggota DPR Djamal Aziz. Keduanya juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama pT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan seorang notaris bernama Hilda Yulistiawati. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.

Sementara Andi masih dalam tahap penyidikan. Sudah ratusan saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Andi Narogong.

Dalam surat dakwaan, Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain itu, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah pihak, baik dari anggota DPR, pengusaha hingga pejabat Kemendagri menerima aliran uang proyek e-KTP.

KEYWORD :

E-KTP Akom KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :