Sabtu, 23/11/2024 08:44 WIB

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Eks Bupati Maybrat

Selain diduga korupsi dana SILPA, Bernard juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Sorong dan Papua Barat.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi dana sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2011 sebesar Rp 93,2 miliar. Korupsi itu diduga melibatkan mantan Bupati Maybrat Bernard Sagrim.

Adalah Aliansi Masyarakat Sipil Pro Maybrat Bersih dan Berwibawa yang melaporkan dugaan korupsi itu ke lembaga antikorupsi, Kamis (13/7/2017). Dikatakan koordinator aksi, Sefnat Mamao dugaan korupsi yang dilakukan Bernard ini diketahui berdasarkan hasil LHP Inspektorat Provinsi Papua Barat Nomor X.700.04/01/NONPKPT/2012 tanggal 26 September 2012.

"Kami mendesak KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dana SILPA tahun anggaran 2011 sebesar Rp 93,2 miliar," ucap Sefnat.

Selain diduga korupsi dana SILPA, Bernard juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Sorong dan Papua Barat tahun 2009 senilai Rp 15 miliar. Namun, bersangkutan hanya divonis 1,5 tahun bui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari. Padahal, jaksa saat itu menuntut Bernard dengan hukuman penjara 20 tahun.

"Oleh karena itu guna mencegah adanya penyalahgunaan keuangan negara yang berpotensi merugikan keuangan negara dan Kabupaten Maybrat, KPK harus bergerak mengusutnya," ungkap dia.

Lebih lanjut dikatakan Sefnat, pihaknya juga bakal memberikan sejumlah bukti-bukti atas dugaan korupsi  dana SILPA sebesar Rp 93,2 miliar ini kepada KPK. Ia pun meminta agar KPK segera mengusut dan memanggil Bernard yang diduga melakukan korupsi tersebut.

"Kami meminta KPK segera memproses laporan yang kami berikan. Dan juga memanggil Bernard Sagrim," tandasnya.

KEYWORD :

Korupsi Papua KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :