Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Eko Sandjojo sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap BPK (Foto: Jurnas.com/rangga)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Jumat (14/11/2017). Menteri Eko akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneis (BPK RI).
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RSG). "Eko Putro Sandjojo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini untuk tersangka RSG," kata Febri saat dikonfirmasi.Selain Eko, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito. Sugito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus ini. Juga menjadwalkan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo. Jarot yang juga telah berstatus tersangka kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS); Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.Menteri Desa Suap WTP KPK