Sabtu, 23/11/2024 11:22 WIB

Menteri Desa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap WTP

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RSG).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Eko Sandjojo sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap BPK (Foto: Jurnas.com/rangga)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Jumat (14/11/2017). Menteri Eko akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneis (BPK RI).

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RSG). "Eko Putro Sandjojo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini untuk tersangka RSG," kata Febri saat dikonfirmasi.

Selain Eko, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito. Sugito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus ini. Juga menjadwalkan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo. Jarot yang juga telah berstatus tersangka kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS);  Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.

Penetapan itu dilakukan pasca pemeriksaan intensif hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Jumat (26/5/2017). Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap itu melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli diduga menerima suap dengan total 240 juta. Saat tangkap tangan, ditemukan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli. Sebelumnya diawal Mei 20017 diduga telah diserahkan uang Rp 200 juta.

KPK menduga uang yang digunakan Sugito dan Jarot Budi Prabowo untuk menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli berasal dari patungan atau saweran. Uang diduga berasal dari patungan sejumlah pihak di internal Kemendes PDTT.

Atas perbuatan itu, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Menteri Desa Suap WTP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :