Presiden Jokowi terbitkan Perppur Ormas
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai "senjata pemusnah massal" terhadap hak politik rakyat.
Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri mengatakan, Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 itu tidak hanya berimplikasi pada pembubaran organ masyarakat."Perppu Ormas tersebut juga berpotensi mengkriminalkan anggotanya baik yang langsung maupun yang tidak langsung melakukan perbuatan yang dilarang dalam Perppu," kata Mustafa, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (15/7).Bagaimana tidak, terang Mustafa, dalam Pasal 82A Perppu tersebut menyatakan, "setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun".Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal