Sabtu, 23/11/2024 12:27 WIB

Perppu Ormas Bak Senjata Pemusnah Massal

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai senjata pemusnah massal.

Presiden Jokowi terbitkan Perppur Ormas

Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai "senjata pemusnah massal" terhadap hak politik rakyat.

Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri mengatakan, Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 itu tidak hanya berimplikasi pada pembubaran organ masyarakat.

"Perppu Ormas tersebut juga berpotensi mengkriminalkan anggotanya baik yang langsung maupun yang tidak langsung melakukan perbuatan yang dilarang dalam Perppu," kata Mustafa, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (15/7).

Bagaimana tidak, terang Mustafa, dalam Pasal 82A Perppu tersebut menyatakan, "setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun".

"Hal ini jelas bertentangan dengan Konstitusi RI yang telah memberikan jaminan bagi kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai salah satu hak asasi yang diakui secara universal," tegasnya.

"Bahkan hak menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan juga menjadi salah satu yang dijamin hak konstitusionalnya sejak masa kemerdekaan RI," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Mustafa, jika Perppu itu dibiarkan hidup, maka "senjata" ini tidak hanya akan mematikan Ormas yang belakangan menjadi hot isu, tapi juga entitas lainnya yang diinisiasi oleh warga negara bahkan termasuk Ormas yang menggunakan Pancasila.

"Perppu ini membuka peluang kepada Pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang dengan membubarkan Ormas yang secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan," tegasnya.

KEYWORD :

Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :