Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Langkah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat Pansus Hak Angket DPR ke Mahkamah Konstitusi dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian disampaik Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Hak Angket KPK (KOMPAK) Amin Fahrudin, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (15/7).Hal itu menanggapi sikap pegawai KPK yang mengajukan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang hak angket DPR ke MK.Menurutnya, upaya sejumlah pegawai KPK telah melanggar asas netralitas ASN. Sebab, pegawai KPK sebagai ASN dilarang untuk bermain politik.Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP