Sabtu, 23/11/2024 07:44 WIB

Main Politik, Pegawai KPK Langgar UU ASN

Langkah pegawai KPK menggugat Pansus Hak Angket DPR ke Mahkamah Konstitusi dinilai melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Langkah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat Pansus Hak Angket DPR ke Mahkamah Konstitusi dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian disampaik Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Hak Angket KPK (KOMPAK) Amin Fahrudin, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (15/7).

Hal itu menanggapi sikap pegawai KPK yang mengajukan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang hak angket DPR ke MK.

Menurutnya, upaya sejumlah pegawai KPK telah melanggar asas netralitas ASN. Sebab, pegawai KPK sebagai ASN dilarang untuk bermain politik.

"Wadah Pegawai KPK ini sudah bermain politik dan melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 2 UU ASN. Penggalangan dukungan bukan pekerjaan ASN, mereka harus netral. Serahkan pekerjaan itu kepada LSM yang biasa dukung mendukung KPK" kata Amin.

Lebih lanjut Amin mempertanyakan mengapa bukan KPK langsung yang menggugat pembentukan Pansus tersebut ke pengadilan. Sebab, selama ini KPK merasa dirugikan dengan pembentukan Pansus yang dibentuk DPR.

"Hadapi secara yuridis kelembagaan jangan mengutus dan menyeret Wadah Pegawai untuk bermain politik, itu jelas pelanggaran ASN, Komisi ASN sesuai pasal 31 UU ASN dapat menindak pelanggaran ini, jangan tinggal diam," tegasnya.

"Hak Angket ini merupakan Hak Konstitusional DPR yang bisa ditujukan kepada setiap lembaga negara yang diatur dalam undang-undang dan memakai uang negara (APBN)," tambahnya.

KEYWORD :

Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :