Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak menyasar pada suatu agama tertentu. Perppu juga diklaim tidak menyasar organisasi tertentu.
"Perppu tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara ber-Pancasila dan UUD`45," ucap Tjahjo dalam keterangan Tertulisnya, Sabtu (15/7/2017).Menurut Menteri asal PDIP ini, Pemerintah setidaknya memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu. Yakni, kata Tjahjo, lantaran aturan undang-undang yang tidak lagi memadai."Proses penyusunan melibatkan banyak pihak diantaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan lain-lain," terang dia.Saat ini, kata Tjahjo, pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret dalam melaksanakan Perppu tersebut. Tentunya, ucap Tjahjo, ini dengan tidak mengedepankan kerepresifan atau otoriter sebagaimana yang dituduhkan belakangan ini.
Perppu Ormas HTI Tjahjo Kumolo