Sabtu, 23/11/2024 11:09 WIB

Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Eko dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

Eko Susilo Hadi, mantan pejabat Bakamla saat menjalani sidang lanjutan

Jakarta - Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi divonis empat tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016 itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priyana membacakan amar putusan terdakwa Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017). Vonis itu diberikan lantaran majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni, menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Eko dinilai terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS. Pemberian uang itu untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki pengusaha Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Perbuatan Eko Susilo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkakn korupsi bersama dan berlanjut," kata Yohanes Priyana.

Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Eko dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga bertentangan dengan cita-cita reformasi yang ingin menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Terdakwa berterus-terang, mau mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga," tutur hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Eko dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mersepon putusan hakim, Eko menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. "Pendirian saya sendiri saya menerima putusan yang baru saja dibacakan," ucap Eko.

KEYWORD :

Suap Bakamla KPK Eko Susilo Hadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :