Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Soedewo (tengah) bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Bakamla dengan terdakwa Eko Susilo Hadi
Jakarta - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo disebut dalam putusan terdakwa mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Tak hanya nama, keterlibatan Arie Soediwo juga disebut dalam dalam pertimbangan vonis hakim untuk terdakwa Eko.
Hal itu mengemuka saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan terdakwa Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017). Dalam pertimbangan putusan, Arie Soedewo disebut memerintahkan Eko untuk menanyakan fee yang akan diberikan PT Melati Technofo Indonesia. Perusahaan milik Fahmi Darmawansyah itu diketahui merupakan pemenang proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla."Bahwa terdakwa diminta oleh Kepala Bakamla untuk mencari tahu ada bagian untuk Bakamla," kata hakim Sofialdi.Eko, kata hakim, kemudian menindaklanjuti arahan itu dengan menanyakan jatah untuk Bakamla kepada pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta. Dari jatah 7,5 persen, Eko meminta lebih dahulu jatah 2 persen.Suap Bakamla KPK Eko Susilo Hadi