Jum'at, 27/12/2024 05:59 WIB

Setnov Tersangka, Fadli Zon Membela

Meski telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setnov mendapat pembelaan dari wakilnya Fadli Zon.

Setya Novanto (JN)

Jakarta - Meski telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendapat pembelaan dari wakilnya Fadli Zon.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, penetapan Setnov sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat dikategorikan telah mencoreng DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat.

"Ada mekanismenya yang diatur kan namanya tersangka bukan terdakwa, berarti masih ada upaya-upaya hukum," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7).

kata Fadli, dalam UU MD3 mengatur mekanisme persoalan seorang anggota DPR terkait masalah hukum. Menurutnya, Setnov masih berstatus sebagai anggota DPR dan pimpinan DPR sepanjang proses hukum belum inkrah.

"Kalau yang bersangkutan mengajukan satu tuntutan hukum yang belum final atau semacam upaya hukum yang belum final atau inkrah yang bersangkutan tetap menjadi anggota DPR," jelasnya.

"Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksi. Kalau fraksi tetap memberikan keleluasaan kepada pimpinan, dalam posisi pimpinan saya pikir tidak ada masalah selama kalau belum inkrah kecuali dari partainya mengajukan pergantian," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KEYWORD :

E-KTP Setya Novanto KPK Partai Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :