Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).Kata Mahfud, koreksi kepada KPK bisa dilakukan tindakan hukum kalau diduga melakukan korupsi, bisa tindakan administrasi jika menyalahgunakan wewenang,"Kalau keuangan oleh BPK, kalau pidana itu polisi, kalau politik itu oleh DPR. Tidak ada di negara hukum itu satu pun yang tidak bisa diadili," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud