Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lantas kapan Ketum Partai Golkar itu akan dijebloskan ke jeruji besi oleh lembaga antikorupsi?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjawab diplomatis saat disinggung hal tersebut. "Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP," ucap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).Lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini mengisyaratkan, jika penahanan itu tak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, KPK masih harus disibukan dengan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara Setya Novanto.Febri pun memastikan proses penyidikan untuk Setya Novanto tak berbeda dengan penanganan tersangka sebelumnya. Tiga tersangka lainnya di antaranya dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman dan Sugiharto kini tengah menunggu vonis hakim.E-KTP KPK Setya Novanto