Markus Nari
Jakarta - Setelah Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto jadi tersangka dugaan korupsi E-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar , Markus Nari bernasib sama sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka Markus disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017). Markus ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"KPK menetapkan 1 orang tersangka setelah cermati fakta persidangan Irman dan §ugiarto dalam tppk e-KTP. KPK menemukan bukti permulaan yg cukup untuk tetapkan seorang langsung tersangka. KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014. Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain yang rugikan perekonomian negara," kata Febri Diansyah.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di DPR. Dalam hal ini, terdapat penambahan anggaran yang dimuluskan oleh Markus Nari terkait proyek e-KTP di DPR. Penambahan anggaran itu berjumlah sekira Rp 1,49 triliun dari anggaran yang diajukan sebelumnya.
Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Diduga uang itu untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun. Perbuatan Markus diduga merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun.
"Selain itu, peran MN juga diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP," ujar Febri.
Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sebagai realisasi permintaan tersebut diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada MN. Terkait dengan penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan ini," tandas Febri.
KPK sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan maupun persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Terkait kasus itu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
E-KTP Markus Nari KPK