Sabtu, 23/11/2024 16:01 WIB

Lagi, Politisi Partai Golkar Jadi Tersangka E-KTP

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.

Markus Nari

Jakarta - Setelah Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto jadi tersangka dugaan korupsi E-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar , Markus Nari  bernasib sama sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka Markus disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017). Markus ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"KPK menetapkan 1 orang tersangka setelah cermati fakta persidangan Irman dan §ugiarto dalam tppk e-KTP.‬ KPK menemukan bukti permulaan yg cukup untuk tetapkan seorang langsung tersangka. KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014. Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain yang rugikan perekonomian negara," kata Febri Diansyah.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di DPR. Dalam hal ini, terdapat penambahan anggaran yang dimuluskan oleh Markus Nari terkait proyek e-KTP di DPR. Penambahan anggaran itu berjumlah sekira Rp 1,49 triliun dari anggaran yang diajukan sebelumnya.

Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Diduga uang itu untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun. Perbuatan Markus diduga merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun.

"Selain itu, peran MN juga diduga memperkaya sejumlah‎ korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP," ujar Febri.

Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto ‎Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sebagai realisasi permintaan tersebut diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada MN. Terkait dengan penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan ini,"‎ tandas Febri.

KPK sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan maupun persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Terkait kasus itu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KEYWORD :

E-KTP Markus Nari KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :