Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia resmi dijebloskan ke bui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKS ini ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan KemenPUPR, di Maluku dan Maluku Utara, Rabu (19/7/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Yudi. Menurut Febri, Yudi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan."YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," ucap Febri di kantornya, Jakarta.Mengenakan rompi tahanan, Yudi masih sempat mengumbar senyum seraya melontarkan beberapa pernyataan saat akan digelandang ke mobil tahanan KPK sekitar pukul 18.20 WIB.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Yudi mengklaim dirinya hanya menjadi korban. Hal itu disampaikan Yudi saat disinggung awak media mengenai uang suap Rp 4 miliar yang diduga diterimanya dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait dana aspirasi untuk proyek jalan."Sebenarnya saya tuh korban pencatutan," ujar Yudi.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Proyek Maluku KPK Yudi Widiana Adia