Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani
Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2019 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, berhubung UU ini mengatur tentang mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden 2019, maka dianggap tidak perlu menggunakan presidential threshold."Presidential threshold ini belum sesuai bahkan bertentangan dengan UU yang ada," kata Muzani, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).Sebab, kata Muzani, hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak antara pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden.RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah