Minggu, 24/11/2024 00:04 WIB

Presidential Threshold Dinilai Melanggar UU

Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2019 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani

Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2019 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, berhubung UU ini mengatur tentang mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden 2019, maka dianggap tidak perlu menggunakan presidential threshold.

"Presidential threshold ini belum sesuai bahkan bertentangan dengan UU yang ada," kata Muzani, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).

Sebab, kata Muzani, hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak antara pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden.

"Secara logika kami, bagaimana mungkin hasil pemilu 2014 yang sudah dipakai lalu dipergunakan kembali dalam Pemilu serentak 2019," tegasnya.

Diketahui, pemerintah mengusulkan presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR RI dan 25 persen perolehan suara secara nasional.

Partai pendukung pemerintah, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura, secara tegas mendukung usulan pemerintah tersebut. Sedangkan, PKB dan PAN mengusulkan untuk melakukan musyawarah sebelum pengambilan keputusan.

KEYWORD :

RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :