E-KTP
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi hanya menyebut tiga orang politikus yang turut diperkaya dari korupsi yang dilakukan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait proyek e-KTP. Ketiga nama tersebut yakni, politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.
Hal itu terungkap saat majelis hakim pengadilan Tipikor membeberkan pertimbangan putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padahal sebelumnya dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto menyebut banyak nama yang diduga kecipratan uang dari proyek e-KTP. Salah satunya Setya Novanto.
Hakim anggota Franky saat membacakan pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyebut terdakwa Irman dan Sugiharto telah memberikan uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat dalam empat kali penyerahan.
Menurut Hakim Franky, uang yang diberikan kepada Miryam berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terkait uang yang diterima Markus, kata hakim Franky, berawal dari permintaa Markus terhadap Sugiharto. Markus minta uang kepada Irman lantaran ikut membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama.
"Bahwa uang yang diterima terdakwa itu diserahkan kepada Markus Nari sejumlah USD 400 ribu. Uang yang diberikan pada Markus Nari bermula saat Markus datang ke Kemendagri dan meminta uang Rp 5 miliar. Atas permintaan itu terdakwa minta unag kepada Anang S Sudiharjo. Kemudian Anang minta uang kepada Vidi Gunawan (adik Andi Narogong)," ujar Hakim Franky.
Setelah mendapatkan sejumlah uang dari Vidi, Anang kemudian memberikan uang kepada Markus di dekat TVRI. Namun, uang tersebut nilainya tidak seperti yang diminta Markus senilai Rp5 miliar. Uang yang diberikan hanya senilai Rp4 miliar.
"Hanya ada 4 miliar. Uangnya engga cukup," dan dijawab Markus. "Engga apa-apa," tutur Hakim Franky menirukan.
Sedangkan terkait aliran uang kepada Politikus Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu diserahkan Sugiharto melalui Drajat Wisnu Setiawan. Sedangkan polutikus Hanura Miryam S Haryani disebut hakim turut menerima uang sejumlah USD 1,2 juta.
"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para tersakwa yakni Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu," kata Hakim Franky.
Jaksa KPK Irene Putrie enggan berspekulasi saat disinggung banyak nama tak disebut dalam pertimbangan majelis hakim. Yang jelas, kata Irene, hal itu akan menjadi bahan kajian pihaknya.
"Itu akan menjadi bahan kajian bagi kami. Nanti akan kami sampaikan," ujar Jaksa KPK Irene Putrie.
KEYWORD :sidang e-ktp irman sugiharto tipikor