Minggu, 24/11/2024 04:09 WIB

Tokk... Setnov Sahkan UU Pemilu tanpa Empat Fraksi

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengambil alih pimpinan sidang paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu setelah tiga pimpinan DPR walk out.

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengambil alih pimpinan sidang paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu setelah tiga pimpinan DPR walk out.

Setnov yang juga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu langsung mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dengan paket A.

Pengesahan itu setelah empat fraksi di DPR, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS yang menolak presidential threshold menyatakan walk out dari ruangan rapat paripurna. Aksi walk out itu juga diikuti oleh tiga pimpinan DPR, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.

Alhasil, Setnov ditemani Fahri Hamzah di mimbar pimpinan sidang paripurna DPR. Sehingga, pengambilan keputusan atas RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dilakukan secara aklamasi dengan memilih paket A.

Paket A dengan Presidential Threshold 20-25 persen, Parliamentary Threshold (PT) 4 persen, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi dapil 3-10, dan metode konversi suara saint lague murni.

"Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus 1. Apakah dapat disetujui?" tanya Setnov, selaku pimpinan sidang paripurna DPR, Jakarta, Jumat (21/7).

"Setuju...." jawab anggota DPR yang hadir di sidang paripurna.

Diketahui, pengambilan keputusan itu dilakukan setelah empat fraksi di DPR, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS menolak adanya presidential threshold dalam UU Pemilu yang dipakai pada Pemilu 2019 nanti.

Adapun keempat fraksi tersebut mendukung paket B yang sebelumnya diusulkan Pansus RUU Pemilu. Adapun Paket B berisi, presidential threshold 0 persen, PT 4 persen, sistem pemilu terbuka, sebaran 3-10 kursi perdapil, metode kuota hare.

KEYWORD :

RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :