Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru disahkan DPR dengan menetapkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bakal mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu itu ke MK setelah ditandatangani oleh presiden dan dimuat dalam lembaran negara."Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45," kata Yusril, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (21/7).Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi; "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."Baca juga :
Yusril Optimis MK Sahkan Prabowo-Gibran
Yusril Optimis MK Sahkan Prabowo-Gibran
RUU Pemilu Presidential Threshold Yusril Ihza Mahendra