Sabtu, 23/11/2024 05:54 WIB

Yusril akan Lawan UU Pemilu ke MK

Yusril Ihza Mahendra bakal mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu itu ke MK setelah ditandatangani oleh presiden dan dimuat dalam lembaran negara.

Yusril Ihza Mahendra

Jakarta - Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru disahkan DPR dengan menetapkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bakal mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu itu ke MK setelah ditandatangani oleh presiden dan dimuat dalam lembaran negara.

"Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45," kata Yusril, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (21/7).

Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi; "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

"Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD." terangnya.

Kata Yusril, pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik Pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential threshold mestinya tidak ada.

"Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai," tegas Yusril.

Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, lanjut Yusril, maka tidak  mungkin presidential threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan capres dan cawapres.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal penegakan konstitusi di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini," katanya.

"Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun," tambahnya.

Yusril menegaskan, tidak masalah jika dirinya berjuang menghadapi Pemerintah dan DPR secara sendiri untuk menggugat UU Pemilu yang baru disahkan ke MK.

"Kebenaran tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik," demikian Yusril.

KEYWORD :

RUU Pemilu Presidential Threshold Yusril Ihza Mahendra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :