Sabtu, 23/11/2024 18:28 WIB

Sederetan Ormas Anti-Pancasila akan "Dibubarkan" Pemerintah

Penerbitan Perrpu Ormas itu sendiri, kata Yasonna, dilakukan lantaran UU Nomor 17/2013 tentang Ormas sudah tidak memadai.

Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kedepan bakal ada pembubaran sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diklaim anti-Pancasila.

Rencana mencabut status badan hukumnya alias membubarkan sejumlah Ormas anti-Pancasila itu didasari data yang dikantongi pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kementerian yang digawangi Yasonna H Laoly belum mengetahui sederatan Ormas anti-Pancasila, seperti data yang dikantongi Polri.

Dikatakan Yasonna, pihaknya masih menunggu daftar Ormas anti-Pancasila yang dimiliki Polri. "Ya kita lihat nanti, kita belum dapat datanya. Polri kan mengatakan masih ada," ucap Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (21/7/2017).‬

Menurut Yasonna, ‪setelah mendapat daftar Ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar negara Indonesia, pihaknya akan langsung mengkaji apakah Ormas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Menteri asal PDIP ini mengklaim perlunya kajian mendalam sebelum kementeriannya mencabut status badan hukum sebuah Ormas. "Kan ada kajian (untuk mencabut badan hukumnya). Nanti kita lihat dan kaji lagi," tutur dia.

Penerbitan Perrpu Ormas itu sendiri, kata Yasonna, dilakukan lantaran UU Nomor 17/2013 tentang Ormas sudah tidak memadai.‬ ‪Yasonna mengklaim bahwa pemerintah memerlukan sebuah aturan yang efektif unuk mencegah, mengawasi dan menindak Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD `45.‬

Setelah terbitnya Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas, organisasi pertama yang dicabut badan hukumnya adalah HTI. Organisasi transnasional itu dibubarkan lantaran dicap sebagai anti-Pancasila.

Pemerintah selain itu mengganggap HTI telah mengingkari AD/ART-nya sendiri. Dimana dalam aturan internal HTI tertulis berasaskan Pancasila dan UUD `45. Akan tetapi klaim pemerintah, pada praktiknya HTI mengusung ideologi lain dan kerap disebarluaskan dalam setiap kegiatannya.‬

‪"Kalau dibiarkan pada gilirannya bangsa kita tidak mapu lagi. Karena ini (HTI) gerakan ideologis," ungkap Yasonna.

Kemenkumham, lanjut Yasonna, siap atas konsekwensi pembubaran HTI tersebut. Termasuk salah satunya menghadapi gugatan di pengadilan. "Kita siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya," ucap dia.

Mantan anggota Komisi II DPR yang disebut-sebut kecipratan uang korupsi e-KTP ini menilai wajar jika ada pihak yang menggugat atas keputusan yang telah dibuat pemerintah. Dan gugatan itu, lanjut Yasonna, merupakan mekanisme yuridis.

Yasonna pun tak khawatir dengan upaya HTI yang sudah melayangkan gugatan judicial review atau uji materi atas Perrpu Ormas. Lantaran sudah dibubarkan, Yasonna meminta anggota HTI untuk mematuhi keputusan tersebut.

"Kan sudah dibubarkan (tak bisa membuat kegiatan). Silakan saja (menggugat). Ini kan negara hukum, orang-orang yang merasa, mereka menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan UU, silakan," tandas Yasonna.

‪Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bakal menyerahkan daftar Ormas yang dinilai anti-Pancasila. Nama-nama Ormas tersebut nantinya bakal ditindaklanjuti di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.‬

Bahkan, ‪Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri bersama, Polri, dan Tentara Nasional Indonesia akan membentuk tim mendata Ormas yang dianggap anti-Pancasila. Nantinya Tim ini yang menilai sebelum pemerintah mengambil keputusan pembubaran suatu ormas. ‬

KEYWORD :

Perppu Ormas HTI Yasonna Laoly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :