Jaksa Agung, HM Prasetyo
Jakarta - Jaksa Agung, Prasetyo menyatakan heran dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis bebas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyala Mattalitti. Kasus yang menimpa La Nyalla itu terkait dengan perkara dana hibah organisasi itu.
Prasetyo juga mempertanyakan saat adanya pengajuan kasasi melalui pengadilan negeri yang memvonis bebas, tapi sama sekali tidak dilanjutkan. "Memutus perkaranya konon lama sekali, tidak dilanjutkan ini. Entah tidak tahu ada apa-apanya," katanya."Saya belum tahu apa ditolak (kasasi) atau tidak, kita tahu bagaimana tersendat-sendanya kasus itu," katanya.Sebelumnya, tiga hakim agung yang mengabulkan kasasi mantan Ketua Umum PSSI itu, yakni Prof Dr Mohamad Asikin, Dr Leopold Luhut Hutagalung dan Prof Surya Jaya, pada 18 Juli 2017 memperkuat putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas murni pada 27 Desember 2016.Baca juga :
Jaksa Agung Harus Bebas Kepentingan Politik
Jaksa Agung Harus Bebas Kepentingan Politik
La Nyala Mattalitti Jaksa Agung Prasetyo