Sidang Paripurna DPD RI
Jakarta - Sidang Paripurna DPD RI Ke-13 Masa Sidang V mengesahkan RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. RUU inisiatif DPD RI itu selanjutnya masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018.
Dalam RUU yang digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) terdapat lima materi perubahan, terhadap Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.Lima materi perubahan tersebut meliputi pengertian dan jenis bencana; sistem penetapan status dan tingkatan bencana; kelembagaan; peran serta masyarakat; pendanaan penanggulangan bencana.“Kami mohon RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat disahkan menjadi RUU inisiatif dari DPD RI untuk dapat diusulkan sebagai prioritas dalam Prolegnas Tahun 2018,” ucap Wakil Ketua PPUU, Djasarmen Purba.Info DPD