Sabtu, 23/11/2024 05:17 WIB

Kampus se-DIY Tolak Organisasi Radikal

Seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepakat menolak keberadaan organisasi radikal di lingkungan kampus

Mahasiwa se-DIY deklarasi anti radikalisme di Gor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (22/7) (Foto: Muti/jurnas.com)

Yogyakarta - Berkumpul di Gedung Olahraga Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepakat menolak keberadaan organisasi radikal di lingkungan kampus.

Penolakan tersebut dituangkan dalam butir-butir deklarasi, dan disaksikan langsung oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, yang didampingi oleh Dirjen Belmawa Intan Ahmad, Sekjen Ainun Na`im, serta Staf Ahli Bidang Relevansi Agus Puji Prasetyono.

Menteri Nasir menegaskan kepada seluruh komponen kampus baik dosen maupun mahasiswa agar berpegang teguh pada empat pilar kebangsaan, yakni NKRI, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Pancasila. Karena itu, segala bentuk radikalisme dan terorisme harus ditolak.

"Saya serukan kepada mahasiswa dan dosen, jangan sampai ikut organisasi yang mengarah pada radikalisme dan menolak pancasila. Sebaliknya mari kita terus tingkatkan prestasi dan kualitas," kata Menristekdikti, Sabtu (22/7) di Yogyakarta.

Deklarasi ini menambah deretan ikrar anti-radikalisme di berbagai kampus di Indonesia. Sebelumnya Sumatera, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan gabungan perguruan tinggi Kawasan Timur Indonesia sudah menyatakan penolakan terhadap masuk dan berkembangnya organisasi radikal di lingkungan perguruan tinggi.

Berikut ini butir-butir Deklarasi Anti-Radikalisme se-DIY:

1. Kami berpegang teguh pada landasan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup Bangsa Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan semangat Bhineka tunggal Ika.

2. Kami bertekad mempersiapkan dan membentuk generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, demokratis, jujur, berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, etika, akademik, hak asasi manusia, kemajemukan, kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa dan berwawasan Nusantara.

3. Kami menolak organisasi dan aktifitas yang berorientasi dan/atau berafiliasi dengan gerakan radikalisme, terorisme dan/atau organisasi kemasyarakatan politik yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang 1945 dan peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan, penyebaran paham dan/atau gerakan radikalisme teroris dan/atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

KEYWORD :

Pendidikan Kemristekdikti Radikalisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :