Senin, 30/12/2024 23:13 WIB

Status Tersangka Novanto Dibahas pada Koordinasi Partai Golkar

Agenda lain yang dibahas di antaranya terkait konsolidasi partai dalam hadapi pilkada 2018 dan RUU Pemilu.

Ketum Golkar, Setya Novanto

Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar se-Indonesia melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (22/7/2017) malam. Salah satu yang dibahas dalam agenda pertemuan itu terkait dinamika politik atas penetapan Ketum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Sekretaris Partai Golkar Idrus Marham di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (22/7/2017). Setya Novanto selaku Ketum dan Ketua Harian Nurdin Halid hadir dalam pertemuan yang dihadiri ketua DPD Partai Golkar dari 32 provinsi itu.

"Agenda tadi malam itu ada tiga. Pertama respon terhadap dinamika politik mutkahir terkait penetapan bung SN sebagai tersangka oleh KPK," kata Idrus Marham.

Agenda lain yang dibahas di antaranya terkait konsolidasi partai dalam hadapi pilkada 2018 dan RUU Pemilu. Dari sedertan hal, Akom mengakui terkait penetapan tersangka Setya Novanto paling banyak dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Tapi yang paling banyak dibahas agenda pertama," ungkap dia.

Disisi lain, kata Idrus, pihaknya berhapa KPK benar-benar menggunakan fakta hukum dalam melakukan proses hukum terhadap Setya Novanto. Hal itu disampaikan Idrus merespon pertanyaan awak media mengenai putusan hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Misalkan dalam putusan tidak disebutkan Setya Novanto, ya kami tetap hormati proses hukum. Tapi, harapannya KPK berpegang pada fakta hukum," ujar Idrus saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

Seperti diketahui, nama Ketua DPR RI Setya Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam sidang putusan terhadap terdakwa, Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.

Padahal, dalam surat tuntutan, jaksa meyakini bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ikut bersama-sama para terdakwa merencanakan dan mengatur proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dikatakan Idrus, sejak Novanto belum ditetapkan sebagai tersangka, Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Partai Golkar, sambung Idrus, berkeyakinan bahwa KPK akan mengedepankan keadilan hukum. Termasuk untuk Novanto.

Sementara itu, DPD Partai Golkar se-Indonesia menyatakan mendukung semua kebijakan DPP Partai Golkar. DPD menyatakan tetap solid mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Umum.

"Kami mendukung seluruh poin yang ditetapkan DPP, karena sejalan dengan apa yang kami rapatkan tadi malam," kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae.

Dikatakan Ridwan, DPD Partai Golkar dalam pertemuan itu menyepakati tiga hal. Pertama, DPD mendukung seluruh poin yang ditetapkan DPP. Salah satunya, untuk tidak mengadakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

Kedua, sambung Ridwan, DPD akan mensosialisasikan keputusan DPP kepada semua jajaran pengurus Partai Golkar di tingkat bawah. Terakhir, DPD mengimbau kepada DPP untuk segera membuat strategi pembelaan hukum bagi Setya Novanto.

"Kami minta dipertemukan langsung dengan Setya Novanto. Kami dengarkan secara seksama apa yang terjadi sesungguhnya," tutur Ridwan.

Ridwan mengklaim kepemimpinan Novanto dan Sekjen Idrus Marham sudah terbukti keberhasilannya untuk internal Partai Golkar. Bahkan, kata Ridwan, Partai Golkar di bawah kepemimpinan Novanto berhasil mendapatkan suara di atas 58 persen dalam pemilihan kepala daerah.

"Masalah hukum adalah perjalanan pribadi dia (Novanto). Kami ingin mempertahankan soliditas," tandas Ridwan.

KEYWORD :

Setya Novanto Partai Golkar Idrus Marham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :