Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kali ini, adik Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN).
"Saksi Vidi Gunawan, wiraswasta hari ini diperiksa untuk tersangka SN di kasus korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).Vidi diketahui telah berulang kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus e-KTP. Ia pernah diperiksa sebagai untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong hingga tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari.Vidi diduga tahu banyak soal proyek yang telah menjerat sang kakak dan Setnov. Vidi sendiri sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Ia dicegah terkait proses penyidikan Andi Narogong.E-KTP Setya Novanto KPK Partai Golkar