Sabtu, 23/11/2024 15:47 WIB

INTERNASIONAL

Larangan Merokok Mulai Berlaku Presiden Duterte Minta Kerja Sama Publik

Presiden Rodrigo Duterte minta publik untuk mendukung aturan pelarangan merokok nasional yang resmi dimulai hari Minggu kemarin

Ilustrasi

Manila - Presiden Rodrigo Duterte minta publik untuk mendukung, aturan pelarangan merokok nasional yang resmi dimulai hari Minggu (23/07) kemarin. "Perintah Eksekutif ini merupakan tonggak sejarah lain dimana pemerintah memprioritaskan hak untuk melindungi kesehatan masyarakat," ujar Juru Bicara Presiden Ernesto Abella.

Asiancorrespondent melansir, larangan merokok di tempat umum ditandatangani oleh Presiden Duterte pada 16 Mei lalu. Hal ini merupakan realisasi dari impian kita akan masa depan bebas tembakau," ujar Abella. "Bersama-sama mari kita saling bekerja sama untuk mendukung kebijakan bebas asap rokok di tempat umum ini," tambahnya.

Aturan baru ini berarti memberikan larangan merokok di tempat-tempat seperti institusi pendidikan, rumah sakit dan tempat umum lainnya. Perintah itu juga memperkuat, undang-undang yang melarang penjualan rokok kepada anak di bawah umur.

Setiap kota akan membentuk pasukan bebas asap, untuk membantu pelaksanaan peraturan baru tersebut. Ibu kota Manila telah menerapkan larangn merokok di tempat umum ini sejak Februari lalu.

Mereka yang melanggar undang-undang baru itu, akan menghadapi hukuman empat bulan penjara dan denda sebesar $100 setara Rp1,4 juta.

Menurut laporan terbaru dari South East Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) yang dirilis November 2016 kemarin, sampai saat ini diperkirakan terdapat 122,4 juta perokok dewasa di wilayah Asia Tenggara.

Dari jumlah tersbeut, separuhnya (53,3%) terdapat di Indonesia. Filipina di sisi lain, adalah konsumen tembakau terbesar kedua di wilayah ini dengan total 13,5%. Menurut laporan tersebut, tingkat perempuan yang merokok sangat tinggi di Indonesia, Laos, Burma dan Filipina.

KEYWORD :

Filipina Rodrigo Duterte Larangan Merokok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :