Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita
Jakarta - Nama Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) hilang dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dimana, dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Setnov tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, mengacu pada pertimbangan yuridis tersebut, maka majelis hakim meragukan adanya keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu."Mungkin juga disebut ada pihak lain, tapi dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli, saat dihubungi, Jakarta, Senin (24/7).Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Lebih lanjut, Romli mengatakan, Jaksa telah gagal meyakinkan hakim bahwa Novanto terbukti melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke satu Undang-undang Tipikor.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Harus dibedakan, pertemuan untuk melakukan kejahatan atau pertemuan untuk menggolkan suatu proyek. Itu beda. Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," kata Romli.Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Setnov, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut oleh KPK.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP