Sabtu, 23/11/2024 19:02 WIB

Vonis e-KTP, Pakar: Hakim Ragukan Keterlibatan Setnov

Nama Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) hilang dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Bagaimana bisa?

Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita

Jakarta - Nama Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) hilang dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dimana, dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Setnov tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, mengacu pada pertimbangan yuridis tersebut, maka majelis hakim meragukan adanya keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Mungkin juga disebut ada pihak lain, tapi dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli, saat dihubungi, Jakarta, Senin (24/7).

Lebih lanjut, Romli mengatakan, Jaksa telah gagal meyakinkan hakim bahwa Novanto terbukti melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke satu Undang-undang Tipikor.

Selain itu, lanjut Romli, Jaksa juga gagal membuktikan bahwa pertemuan antara Irman dan Sugiharto dengan Andi Agustinus serta Setnov dilakukan untuk mengatur bagi-bagi uang pelicin kepada sejumlah pihak termasuk anggota DPR terkait proyek e-KTP.

"Harus dibedakan, pertemuan untuk melakukan kejahatan atau pertemuan untuk menggolkan suatu proyek. Itu beda. Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," kata Romli.

Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Setnov, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut oleh KPK.

"Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka itu buktinya mana. (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru. Sehingga hakim tidak memasukkannya dalam  pertimbangan," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KEYWORD :

Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :