Setya Novanto
Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto (Setnov) diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Sebab, status tersangka itu akan memperburuk citra DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat.
Pakar Politik dari Universitas Padjajaran Muradi mengatakan, secara etika Setnov harus mundur dari pimpinan DPR. Untuk itu, Golkar diminta mengambil sikap tegas terkait status tersangka Setnov tersebut."Masalah etika itu di atas UU. Kalau tidak ini menjadi preseden buruk, dimana seorang tersangka memimpin DPR," kata Muradi, kepada Jurnas.com, Jakarta, Senin (24/7).Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Kata Muradi, sudah sepatutnya publik mendesak agar Ketua Umum Partai Golkar itu hengkang dari pimpinan DPR.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Diketahui, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka."KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP