Sabtu, 21/12/2024 23:17 WIB

Tersangka Korupsi, Setnov Preseden Buruk DPR

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto (Setnov) diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Setya Novanto

Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto (Setnov) diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Sebab, status tersangka itu akan memperburuk citra DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat.

Pakar Politik dari Universitas Padjajaran Muradi mengatakan, secara etika Setnov harus mundur dari pimpinan DPR. Untuk itu, Golkar diminta mengambil sikap tegas terkait status tersangka Setnov tersebut.

"Masalah etika itu di atas UU. Kalau tidak ini menjadi preseden buruk, dimana seorang tersangka memimpin DPR," kata Muradi, kepada Jurnas.com, Jakarta, Senin (24/7).

Kata Muradi, sudah sepatutnya publik mendesak agar Ketua Umum Partai Golkar itu hengkang dari pimpinan DPR.

"Publik harus mendorong Setnov mundur, karena ini menyangkut nama baik kelembagaan," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KEYWORD :

Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :