Sabtu, 23/11/2024 19:51 WIB

Eks Pejabat Ditjen Pajak Handang Divonis 10 Tahun Bui

Majelis hakim dalam putusannya tak mengambulkan permintaan Handang untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Semarang, Jawa Tengah.

Sidang Dakwaan Handang Soekarno

Jakarta - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno dijatuhi hukuman atau divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis itu diberikan lantaran majelis hakim menyatakan bahwa Handang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.  Mohan sebelumnya menjanjikan akan memberi uang senilai Rp 6 miliar.

Uang itu diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Yakni, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN). Selain itu, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Perbuatan Handang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan terdakwa Handang.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Handang dinilai tak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Terdakwa mau mengakui perbuatan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim menerangkan hal yang meringankan.

Majelis hakim dalam putusannya tak mengambulkan permintaan Handang untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Semarang, Jawa Tengah. Handang sebelumnya meminta agar dapat menjalani hukuman di Lapas tersebut agara dekat dengan keluarnya. Utamanya dekat dengan putrinya.

"Menimbang, nota pembelaan ditolak seutuhnya karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Handang sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

KEYWORD :

Suap Pajak Handang Soekarno KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :