Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly merestui terpidana korupsi sekaligus penghuni Lapas Sukamiskin, Muchtar Effendi memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR pada hari ini, Selasa (25/7/2017).
Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko membenarkan pihaknya dibawah komando Menteri Yasonna memberikan izin. "Ya sudah ada izin dari Pak Menteri kok," ucap Dedi saat dikonfirmasi.Menurut Dedi, izin tersebut diberikan hanya untuk hari ini. Sayangnya Dedi tak merespon saat ditanya alasan menteri asal PDIP yang disebut-sebut kecipratan uang korupsi proyek e-KTP itu mengizinkan Muchtar Effendi memberikan keterangan di hadapan Pansus Angket KPK.Seperti diketahui, Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan terkait perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Muchtar juga merupakan orang dekat Akil.proses hukum dan diperiksa penyidik KPK.
Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pansus Angket KPK Menkumham Yasonna Laoly