Sabtu, 23/11/2024 12:03 WIB

Menkumham Yasonna Restui Koruptor Menemui Pansus KPK

Muchtar telah divonis penjara lima tahun, dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama Akil yang dihukum seumur hidup.‬

Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Yasonna H Laoly merestui terpidana korupsi sekaligus penghuni Lapas Sukamiskin,  Muchtar Effendi memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  di DPR pada hari ini, Selasa (25/7/2017).

Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko membenarkan pihaknya dibawah komando Menteri Yasonna memberikan izin. "Ya sudah ada izin dari Pak Menteri kok," ucap Dedi saat dikonfirmasi.

Menurut Dedi, izin tersebut diberikan hanya untuk hari ini.‬ Sayangnya Dedi tak merespon saat ditanya alasan menteri asal PDIP yang disebut-sebut kecipratan uang korupsi proyek e-KTP itu mengizinkan Muchtar Effendi memberikan keterangan di hadapan Pansus Angket KPK.‬

Seperti diketahui, Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan terkait perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Muchtar juga merupakan orang dekat Akil.‬

‪Muchtar telah divonis penjara lima tahun, dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama Akil yang dihukum seumur hidup.‬

‪Selain kasus itu, Muchtar diketahui juga ditetapkan oleh KpK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK. Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.‬ ‪Diduga Muchtar bersama-sama Akil menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili oleh Akil.‬

‪Selain Muchtar Effendi, Pansus Angket KPK hari ini juga memanggil keponakan Muchtar Miko Panji Tirtayasa. Keduanya dipanggil untuk menjelaskan
proses hukum dan diperiksa penyidik KPK.

Dalam keterangannya, ‪Muchtar mengklaim telah diancam dan didzalimi oleh Novel Baswedan Cs dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang dengan terpidana Akil.‬ Muchtar juga mengklaim dituduh menjadi perantara suap dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri kepada Akil tanpa alat bukti. ‬

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Menkumham Yasonna Laoly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :