Setya Novanto
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto (SN). Salah satu upaya dilakukan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik pada hari ini, Rabu (26/7/2017) adalah pihak swasta, Made Oka Masagung. Mantan bos Gunung Agung ini diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto.
Diketahui, Made Oka merupakan anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung. Made Oka juga pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang kini telah berubah menjadi Bank Artha Graha.
Made Oka dipanggil lantaran diduga kuat mengetahui kasus dugaan korupsi pada proyek yang membuat negara merugi hingga Rp 2,3 triliun itu. "Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Made Oke, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta lain, yakni Muda Ikhsan Harahap. Ikhsan juga akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Setya Novanto.
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP
Sejauh ini sudah beberapa saksi diperiksa KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Setya Novanto. Di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan selaku adik Andi Narogong dan Mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosep Sumartono.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi berpergian ke luar negeri. Terkait kasus yang menjerat sang Paman, Irvanto dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Selain itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Irman dan Sugiharto diketahui sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Sementara berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21 dan tak lama lagi segera disidangkan. Kini, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan tersangka Setya Novanto dan Markus Nari.
KEYWORD :E-KTP KPK Setya Novanto