Sabtu, 23/11/2024 08:40 WIB

Dua Pejabat Dinas Klaten Ini jadi Tersangka Baru Jual Beli Jabatan

Diduga menerima hadiah dari Sularman selaku Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan Klaten terkait pengisian jabatan kepala sekolah

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Dua pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten ditetapkan jadi tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kedua tersangka baru kasus tersebut yakni, Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada PNS atau penyelenggara negara terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten, KPK menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017) malam.

Bambang dan Bupati Klaten, Sri Hartini, dalam kasus ini diduga menerima hadiah dari Sularman selaku Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan Klaten terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Klaten. Sedangkan Sudirno bersama-sama Sri Hartini diduga menerima hadiah terkait proyek di Dinas Pendidikan tahun 2016.

"Sementara tersangka SUD selaku sekretaris Dinas Pendidikan ‎Kab Klaten diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Pemkab Kab Klaten tahun anggaran 2016," ujar Febri.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan Sudirno disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus suap tersebut. Yakni, yakni Bupati Klaten non aktif-Sri Hartini dan PNS Kab Klaten-Suramlan.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2016 di rumah dinas Sri Hartini. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sri Hartini dan Suramlan di rumah dinas Sri Hartini.

Tim juga berhasil mengamankan uang Rp 5 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten.

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubag dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20‎ tahun 2001 tentang Tipikor

Perkara yang menjerat Sri Hartini dan Suramlan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. Dalam persidangan terhadap Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudirno mengaku pernah menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Bupati Klaten non aktif Sri Hartini. Sejumlah uang itu diberikan Sudirno yang sebelumnya memungut dari para rekanan proyek di dinas terkait.

KEYWORD :

KPK Korupsi Klaten




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :