Minggu, 24/11/2024 01:00 WIB

Bagaimana Pansus Angket KPK Percaya Kicauan Koruptor?

Terpidana kasus suap hakim MK Muchtar Effendi membongkar sejumlah

Pansus Hak Angket KPK di Lapas Sukamiskin

Jakarta - Terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muchtar Effendi membongkar sejumlah "borok" penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pansus Angket DPR. Lalu bagaimana Pansus Angket KPK percaya atas kicauan koruptor tersebut?

Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhammad Misbakhun mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang disebut Muchtar untuk dikonfrontir terkait kesaksian tersebut.

"Nanti akan ada konfrontir atas semua keterangan yang ada untuk diuji kebenarannya," kata Misbakhun, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (27/7).

Hal itu menanggapi kesaksian terpidana kasus korupsi Muchtar dan saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK beberapa hari yang lalu.

Kata Misbakhun, Pansus Angket KPK akan memanggil nama-nama yang disebut untuk memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan baik oleh Muchtar dan Yulianis.

"Terhadap nama-nama yang sudah disebutkan di Pansus (dikonfrontasi)," tegas politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, dalam kesaksiannya, Muchtar membongkar sejumlah "borok" penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan. Ia menuding, Novel kerap melakukan ancaman dalam melakukan pemeriksaan.

"Kalau Pak Muchtar tidak membantu, saya akan penjarakan 20 tahun dan saya akan miskinkan Pak Muchtar sebagaimana kami miskinkan Jenderal Djoko Susilo," kata Muchtar menirukan ucapan Novel, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7).

Bahkan, kata Muchtar, dirinya sempat diancam akan dibunuh oleh Novel. Ia mengaku, ancaman itu karena kerap bertentangan dengan penyidik KPK khususnya Novel.

"Ancaman kedua, saya akan ditembak oleh Novel Baswedan. Istri saya juga diancam akan dipenjara. Dia akan membunuh saya saat saya keluar dari penjara," terang Muchtar.

Sementara, Yulianis sebelumnya menyebut mantan komisioner KPK Adnan Pandu Pradja menerima uang dari Nazaruddin sebesar Rp1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief.

"Saya tidak pernah dipergunakan Nazaruddin untuk menyuap pihak ketiga karena pekerjaan saya di belakang meja. Namun teman-teman saya, seperti Bu Minarsih pernah memberikan uang kepada Komisioner KPK Adnan Pandu Praja," kata Yulianis, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7).

Namun, Yulianis mengaku tidak mengetahui pemberian uang itu untuk keperluan apa karena dirinya hanya diberitahu oleh Minarsih. Ia pun meminta Pansus Hak Angket untuk menanyakan langsung kepada Adnan Pandu.

Menurut Yulianis, pemberian uang itu dilakukan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu.

"Pemberian uang itu difasilitasi Elsa Syarief. Setahu saya waktu itu baru dikasih Rp1 miliar, uangnya Nazaruddin," tegasnya.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Lapas Sukamiskin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :