Sabtu, 23/11/2024 22:39 WIB

Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK

Selain Yunus, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Yakni, Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Agus Nirbito selaku Sekda di Mojokerto.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, Kamis (27/7/2017). Yunus akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Yunus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. Kuat dugaan Yunus melihat, atau mengetahui, atau mendengar terjadinya kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka UF (Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Yunus, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Yakni, Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Agus Nirbito selaku Sekda di Mojokerto.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari beberbagai kalangan. Misalnya anggota DPRD Mojokerto Darwanto, Dwi Edwin Endra Praja, Sonny Basoeki Rahardjo, Junaedi Malik, dan Yuli Veronica Maschur.
Selain itu, Aris Satriyo Budi - anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 (PAN), H Udji Pramono - anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 (Demokrat), Suliyat - anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 (PDIP)‎ dan Anang wahyudi ‎anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 (Golkar).

KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017. Keempat yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta KepalaDinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Wiwiet diduga memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggarantersebut. Wiwiet selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UUNomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.

KEYWORD :

Suap Dinas Wali Kota Mojokerto KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :