Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan swasta, Andhika Mohammad Yudhistira Monoarfa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Andihika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN).
Andhika diketahui merupakan anak dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Manoarfa. Andika kini menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Baseball dan Softball Indonesia (Perbasasi) periode 2017-2021.Belum diketahui kaitan Andihika dalam kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI tersebut. Meski demikian, pemanggilan dilakukan lantaran Andihika dinilai mengetahui, melihat, atau mendengar terjadinya tindak pidana tersebut."Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017)."Mereka juga diperiksa sebagai saksi," terang Febri.KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Kelimanya yaknu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong. Atas dugaan itu, Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
E-KTP KPK Setya Novanto