Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Mantan Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA) segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan Arifin terkait kasus dugaan suap pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV).
Penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Arifin ke tahap penuntutan atau tahap II. Hal serupa juga berlaku terhadap eks Direktur Keuangan PT PAL Syaiful Anwar (SA), dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana (AC)."Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap kasus PT PAL atas nama MFA, AC, dan SA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Dengan pelimpahan tahap II ini, kata Febri, ketiga tersangka dibawa ke Surabaya pada hari ini untuk kepentingan persidangan. Rencannaya ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.Pemberian USD 250 ribu merupakan pemberian kedua. Sebelumnya pada Desember 2016, dilakukan pemberian pertama, senilai USD 163 ribu.Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).Pasca tangkap tangan itu, Firmansyah, Arif Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR) langsung ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa sebagai tersangka penerima suap.Berdasarkan pengembangan kasus itu, KPK kemudian menjerat ketiganya dengan pasal gratifikasi. Namun, pasal gratifikasi yang menjerat ketiganya tak berkaitan dengan suap pengadaan kapal perang tersebut. KEYWORD :
Kasus PT PAL KPK