Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM tak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan izin kepada penghuni Lapas Sukamiskin Muchtar Effendi untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR pada Selasa (25/7/2017). Langkah sepihak itu disayangkan lembaga antikorupsi.
Bukan tanpa alasan lembaga superbody pimpinan Agus Rahardjo Cs menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, meski Muchtar telah menjadi narapidana keterangan palsu di sidang Ketua MK, Akil Mochtar, Muchtar di KPK masih bertatus tersangka suap penanganan perkara Pilkada di MK."ME merupakan tersangka yang kami proses sekaligus dia menjalni masa pidana, kami harap seharusnya ada koordinasi yang dilakukan yang bersangkutan kan tersangka dan kasus ditangani KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (27/7/2017).Langkah sepihak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi, Yasonna H Laoly yang mengizinkan Muchtar menghadiri rapat Pansus Hak Angket di DPR RI beberapa waktu lalu itu menuai pertanyaan.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Yasonna pun dinilai tidak memberikan dukungan penuh kepada upaya pemberantasan korusi. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas memerintahkan bawahannya untuk mendukung pemberantasan korupsi."Kami tentu berharap antar institusi ada koordinasi yang baik, apalagi pihak-pihak kementerian di bawah Presiden Jokowi mengatakan, berkomitmen untuk pemberantasan korupsi. Nah, itu seharusnya diperlihatkan dari koordinasi koordinasi yang intens dengan institusi penegak hukum, apalagi terkait dengan penanganan perkara yang masih berjalan," ujar Febri.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Pansus Angket KPK DPR Yasonna Laoly