Minggu, 22/12/2024 12:35 WIB

PBB Tolak Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur

PBB menolak keputusan Pemerintah untuk menggunakan dana haji, termasuk dana abadi umat untuk membiayai infrastruktur.

Yusril

Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) menolak keputusan Pemerintah untuk menggunakan dana haji, termasuk dana abadi umat untuk membiayai infrastruktur.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dana haji yang kini disimpan oleh pemerintah seluruhnya adalah dana umat Islam, baik berasal dari kelebihan penyelenggaraan haji maupun dana simpanan atau cicilan ONH yang dibayarkan oleh calon haji.

"Dana yang kini jumlahnya melebihi 80 trilyun itu seyogianya, di samping untuk membiayai perjalanan haji, tetapi dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam seperti membangun rumah sakit dan sarana kesehatan," kata Yusril, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (28/7).

Kata Yusril, pemetintahan Jokowi kini memang tengah kesulitan menghimpun dana untuk pembangunan infrastruktur yang jor-joran. Sementara, utang kian menggunung dan defisit APBN sudah mendekati ambang batas 3 persen yang ditetapkan undang-undang.

"Pemerintah makin sulit mencari pinjaman baru, sehingga dana haji umat Islam mau digunakan," tegasnya.

Menurutnya, penggunaan dana haji selama ini dilakukan antara lain untuk membeli sukuk dan surat utang negara, yang kesemuanya tentunya adalah utang negara.

"Pemerintah harus secara jelas menerangkan, dalam bentuk apa penghunaan dana haji, karena semuanya harus dibukukan sebagai utang negara kepada umat Islam yang harus dibayar dan diperhitungkan kompensasinya," terangnya.

Semestinya, lanjut Yusril, pemerintah bicara dengan DPR, MUI dan ormas-ormas Islam sebelum memutuskan untuk menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

"Sebagai partai berasas Islam, PBB tegas menolak penggunaan dana tersebut secara sepihak, apalagi tanpa perhitungan dan kompensasi yang jelas kepada umat Islam yang memiliki dana tersebut," tegasnya.

KEYWORD :

Dana Haji Yusril Ihza Mahendra Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :