Sabtu, 23/11/2024 19:39 WIB

Dana Haji Biayai Infrastruktur Sejak Era SBY

Penggunaan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur sudah terjadi sejak era pemerintahan SBY pada tahun 2010.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq

Jakarta - Penggunaan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur sudah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2010.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq mengatakan, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN sampai saat ini diinvestasi dari dana haji berjumlah Rp 35,2 triliun. Kemudian, ada PBS (Project Based Sukuk) senilai 400 miliar.

"Bagi yang mengerti, sesungguhnya dana haji sudah sejak tahun 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk infrastruktur," kata Maman, kepada Jurnas.com, Jakarta, Senin (31/7).

Kata Maman, hampir 40 persen dari Rp 93 triliun dana haji sudah dipakai membiayai infrastruktur sejak tujuh tahun lalu. Hal itu berdasarkan laporan keuangan haji tahun 2016.

"Jadi Secara prinsif boleh selama mekanisme syariah, mashlahat, hati-hati dan bertanggung jawab," terangnya.

Maman menjelaskan, yang berbeda dulu belum ada BPKH (Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji). Sehingga, Komisi VIII DPR bisa melakukan pengawasan dengan mengajukan pertanyaan ke BPKH.

"Sekarang semua mekanisme lebih jelas dan transparan. Yang pasti Komisi VIII akan mengawasi dengan ketat.  Karena menyangkut uang umat yang sangat besar hampir 100 triliun," tegasnya.

Menurutnya, sukuk SDHI ini non-tradeable alias ada tenggat waktunya, tidak bisa diredeem atau ditarik kembali sebelum jatuh tempo. Sedangkan, sukuk PBS bisa diredeem kapanpun melalui pasar sekunder.

"Sifat SBSN atau sukuk sifatnya investasi jangka panjang yang aman dan tingkat imbalannya lebih besar dari deposito," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Diketahui, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mengatur larangan penempatan atau investasi langsung di proyek infrastruktur dalam negeri.

Akan tetapi, diatur penempatan atau investasi dana haji harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Disebutkan di dalamnya, penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mewacanakan agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.

"Jadi, bagaimana uang yang ada, dana yang ada ini, bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat-tempat yang memberikan keuntungan yang baik," kata Jokowi, usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7).

KEYWORD :

Dana Haji PKB Maman Imanulhaq Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :