Terpidana Suap Hakim MK, Muchtar Effendi di Pansus Hak Angket KPK
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan bahwa pihaknya tak perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian izin kepada penguhi Lapas Sukamiskin Muchtar Effendi untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR pada Selasa (25/7/2017) lalu. Menurut Menteri asal PDIP yang disebut-sebut kecipratan uang korupsi proyek e-KTP ini, tak perlu koordinasi dengan lembaga antikorupsi lantaran Muchtar telah berstatus terpidana.
Seperti diketahui, Muchtar di KPK saat ini masih bertatus tersangka suap penanganan perkara Pilkada di MK, meski sebelumnya ia telah menjadi narapidana keterangan palsu di sidang Ketua MK, Akil Mochtar. Meski demikian, Yasonna mengakui, pihaknya wajib untuk berkoordinasi dengan KPK jika yang bersangkutan masih berstatus tersangka.
"Tapi kalau sudah pidana inkracht kita harus bedakan. Jangan dicampur aduk semua, sudah bersifat ke Ditjen Pas (Pemasyarakatan)," ungkap Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Di Lapas Sukamiskin Muchtar diketahui tengah menjalani hukuman lima tahun penjara. Karena itu, Yasonna mengklaim jika kehadiran Muchtar Effendi dalam RDPU Pansus Angket KPK sudah sesuai aturan.
Apalagi, sambung Yasonna, Pansus Angket KPK sebelumnya sudah meminta izin untuk menghindarkan Muchtar secara resmi melalui surat sebagaima diatur dalam UU MD3. Yasonna justru khawatir pihaknya akan dipanggil Pansus Angket KPK juka tak mengizinkan Muchtar hadir dalam rapat tersebut.
"Nanti kalau misalnya tidak kita izinkan nanti kita diminta dipanggil angket, bikin pusing saja. Kalau sudah memenuhi peraturan perundang-undangan kita berikan. Urusan bagaimana angket ya bagaimana itu terserah persepsi masyarakat," tandas Yasonna.
Dihadapan anggota Pansus Angket KPK di DPR, pekan lalu, Muchtar diketahui telah memberikan keterangan.
Dalam keteranganya, Muchtar mengklaim, telah diancam dan didzalimi oleh Novel Baswedan Cs dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang dengan terpidana Akil. Selain itu, Muchtar juga mengklaim dituduh menjadi peranta suap dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri kepada Akil tanpa alat bukti.
KEYWORD :KPK Muchtar Yasonna Laoly