Sabtu, 23/11/2024 15:31 WIB

Kolega Dekat Patrialis Akui Bos Impor Daging Berupaya Suap Dua Hakim MK

Bahkan, keduanya telah menyiapkan uang Rp 2 miliar untuk kebutuhan pendekatan tersebut.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny akan melakukan pendekatan kepada dua hakim Hakim Konstitusi (MK). Bahkan, keduanya telah menyiapkan uang Rp 2 miliar untuk kebutuhan pendekatan tersebut.

Demikian terungkap saat saksi Kamaludin bersaksi untuk terdakwa mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Menurut Kamaludin yang merupakan kolega dekat Patrialis itu, pendekatan tersebut disampaikan Basuki dan NG Fenny dalam suatu pertemuan.

Pertemuan itu sendiri berangkat atas informasi Patrialis yang menceritakan bahwa ada dua hakim yang belum memberikan pendapat mengenai perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.

"Yang disampaikan pada saat itu, uang untuk menghandle hakim yang belum memberikan pendapat," ungkap Kamaludin saat bersaksi.

Pasca pertemuan itu, Kamaludin menginformasikan keinginan Basuki itu kepada Patrialis. Menurut Kamaludin, Patrialis mempersilahkan Basuki melakukan pendekatan. Patrialis pun menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan kepada hakim menggunakan jasa pengacara bernama Lukas. Tak hanya itu, Patrialis mempersilahkan Basuki Hariman untuk menyuap dua hakim MK tersebut.

"Pak Patrialis sampaikan, `Oh kalau untuk uang, silahkan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan`," ucap Kamaludin.

Seperti diketahui, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

KEYWORD :

KPK Suap Impor Daging




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :