Patrialis Akbar
Jakarta - Saksi Kamaludin tak membantah jika kolega dekatnya Patrialis Akbar turut membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariman agar uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dimenangkan. Bebagai upaya dilakukan Patrialis dalam membantu Basuki.
Hal itu terungkap saat Kamaludin bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait uji materi di MK dengan terdakwa Patrialis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Salah satu upaya "licik" tersebut yakni menyarankan agar dua hakim MK diadukan atas pelanggaran kode etik hakim. Seperti termaktub dalam surat dakwaan Jaksa KPK, kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim Manahan MP Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.
Langkah itu dinilai dapat menjegal dua hakim yang tidak sependapat tentang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Saran itu sendiri disampaikan Patrialis kepada Basuki dalam pertemuan di sebuah restoran pada 19 Oktober 2016. Patrialis, kata Kamaludin, menginformasikan bahwa kedua hakim yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.
"Karena ada dua hakim yang mempermasalahkan putusan awal, diusulkan agar membuat surat pengaduan, agar kembali diperiksa mengenai dua hakim ini," ungkap Kamaludin saat bersaksi.
Pun demikian, saran itu tak langsung diamini Basuki. Basuki, kata Kamaludin, saat itu ingin melakukan pendekatan kepada hakim MK yang tidak sependapat dengan cara lain.
"Saat itu tidak ada yang sepakat, karena ada jalan lain selain membuat surat itu. Katanya, mereka akan lakukan pendekatan, enggak perlu lah buat surat pengaduan," tandas Kamaludin.
KPK Impor Daging Patrialis Akbar