Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap sekertaris Basuki, Ng Fenny.
Demikian disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Basuki dan Ng Fenny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa KPK meyakini bahwa Basuki dan Ng Fenny terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta melalui Kamaludin. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.Jaksa memastikan suap itu dimaksudkan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Atas penbuatan itu, jaksa meyakini perbuatan kedua terdakwa itu melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP."Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).Patrialis Akbar Suap MK KPK