Jum'at, 22/11/2024 22:12 WIB

Aroma Daging Tak Sedap Merambah Bea Cukai

Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang. Padahal, daging impor tersebut telah disegel oleh Bea Cukai.

Petugas Bea dan Cukai mengawasi penumpang kapal yang turun membawa gula impor dari kapal penyeberangan KMP BRR NAD-Nias di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam melakukan penyelidikan atas dugaan kongkalikong antara pengusaha impor daging Basuki Hariman dengan sejumlah oknum Bea Cukai. Kongkalikong itu terkait persoalan kepabeanan yang menerpa perusahaan milik Direktur CV Sumber Laut Perkasa itu.

Penyelidikan itu dibeberkan Jaksa KPK saat pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Basuki Hariman dan sekertarisnya, Ng Fenny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Dalam uraiannya, jaksa menyebut penyelidikan itu berangkat dari pengaduan masyarakat pada 28 Maret 2016. Dalam aduan tersebut diduga terjadi penyelundupan 7 kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

"Kami sampaikan bahwa adanya kasus penyelundupan 7 kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gedung importir di Cileungsi Bogor," ungkap jaksa Nanang Sunaryadi.

Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang. Padahal, daging impor tersebut telah disegel oleh Bea Cukai.

"Diduga, daging impor selundupan itu akan dilepas karena sudah ada kesepakatan kolusi antara oknum di Bea Cukai dengan Basuki Hariman," ujar dia.

Karena diduga keras ada keterlibatan Basuki selaku pemberi suap pada oknum Bea Cukai, maka dilakukan penyadapan atas Basuki sejak 29 April 2016. Selain Basuki, KPK juga menyadap anak buah Basuki, Kamaludin yang juga kolega mantan hakim MK, Patrialis Akbar.

"Karena menunggu situasi tenang yang selanjutnya akan dilepas sehubungan sudah 86 oleh oknum Bea Cukai yang berkolusi dengan improtir bernama Basuki," ditambahkan jaksa.

Penyelidikan dan penyadapan itu disampaikan Jaksa merespon keberatan tim kuasa hukum Basuki yang menyatakan keberatan. Dimana pengacara Basuki sebelumnya merasa keberatan lantaran penyelidik KPK sudah melakukan penyadapan terhadap Basuki sebelum adanya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik).

Nah dalam proses penyelidikan itu, tim penyelidik KPK secara tidak sengaja mendapatkan temuan lain. Yakni kasus suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Setelah ditelusuri, kasus suap tersebut ternyata melibatkan Patrialis Akbar.

Dalam penelusuran itu terkuak bahwa Basuki dan stafnya Ng Fenny diduga menyuap Patrialis Akbar sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Basuki dan Ng Fenny juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Suap tersebut berasal dari Basuki kepada Patrialis Akbar yang disampaikan melalui Kamaludin. Dari temuan itu, kemudian diterbitkan Sprinlidik baru pada 7 Oktober 2016.

"Dalam kegiatan penyadapan, tidak dapat dicegah pihak lain ikut tersadap. Namun, terbatas dan semata-mata, dikarenakan menghubungi  atau dihubungi oleh nomor telepon pihak yang diduga melakukan korupsi," tandas jaksa.

KEYWORD :

Bea Cukai KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :