Sabtu, 23/11/2024 09:17 WIB

KPK Periksa Kakak Andi Narogong

Kali ini Dedi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto (SN).

E-KTP

Jakarta - Dedi Prijono, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali diperiksa penyidik KPK. Kali ini Dedi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto (SN).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SN" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).

Dedi sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri. Ia dicegah untuk enam bulan ke depan bersama adiknya Vidi Gunawan. Vidi sendiri telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus ini.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam memainkan perannya, Andi diduga mengajak serta dua keluarganya, Dedi Prijono dan Vidi Gunawan.

Dalam sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, diketahui Andi Narogong mengutus Dedi dan Vidi dalam kongkalikong proyek e-KTP dengan Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis‎ dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dedi dan Vidi kerap hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP. Pertemuan tersebut mengatur soal pembentukan tiga konsorsium untuk merekayasa lelang e-KTP, yakni konsorsium PNRI, Astagraphia, dan Murakabi.

Tersangka e-KTP selanjutnya yakni Setya Novanto jdan Markus Nari. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

KEYWORD :

KPK e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :