Sabtu, 23/11/2024 14:06 WIB

Dieksekusi, Eks Pejabat Pajak Jalani Hukuman di Lapas Kedungpane

Eksekusi dilakukan lantaran perkara suap terkait pengurusan pajak PT PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) telah berkekuatan hukum tetap.

Handang Soekarno

Jakarta - Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktoran Jenderal Pajak Handang Soekarno dieksekusi oleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang, Jawa Tengah oleh Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (1/8/2017). Eksekusi dilakukan lantaran perkara suap terkait pengurusan pajak PT PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) telah berkekuatan hukum tetap.

"Benar, Tim JPU menerima putusan dan sependapat untuk dieksekusi ke Kedungpane Semarang," kata Jaksa Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

Handang tak seperti terdakwa kasus korupsi lainya, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Takdir, penempatan Handang di Lapas Kedungpane bukan di Lapas Sukamiskin karena alasan kemanusiaan.

Dikatakan Takdir, Handang dan kuasa hukum mengirimkan surat resmi meminta ditempatkan di Lapas Kedungpane.

"Salah satu pertimbangannya alasan kemanusiaan," ucap jaksa Takdir.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Handang, Soesilo Aribowo membenarkan jika kliennya akan dieksekusi hari ini ke Lapas Kedungpane. Menurut Soesilo, permintaan Handang ditempatkan di Lapas Kedungpane lantaran alasan anak-anaknya yang hidup sendiri di rumahnya di Semarang.

"Dia bermohon akan menjalani tahanannya di Semarang karena dia single parent dan anak-anaknya di Semarang," ucap Soesilo saat dikonfirmasi.

Soesilo menyebut dikabulkan permohonan kliennya ditempatkan di Lapas Kedung Pane sudah tepat dan adil. "Sudah pantas dan adil permohonan ke Lapas Semarang dikabulkan mengingat hukuman yang sangat berat 10 tahun dan dia adalah single parent dengan tiga putrinya yang berada di Semarang," ujar Soesilo.

Handang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara. Namun, KPK tak melakukan banding atas vonis tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap vonis Handang itu menjadi efek jera bagi penegak hukum untuk terdakwa dan para penegak hukum lainnya yang ingin `nakal`. ‎Terlebih, Handang merupakan penegak hukum sektor perpajakan yang notabene tempat negara maksimalkan pendapatan.

"Vonis berat dalam kasus suap terkait pajak ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak lainnya. Hal ini sekaligus bentuk dukungan institusi penegak hukum terhadap upaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan cara memproses pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangannya selama bertugas," ucap Febri.

‪Majelis hakim Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Handang. Vonis itu diberikan lantaran Handang dinilai terlah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

‪Pemberian uang tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Handang untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP, mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

KEYWORD :

KPK Pajak Handang Soekarno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :