Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Meski sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) tetap membandel tidak mau mundur dari kursi ketua DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Setnov terkait statusnya sebagai di DPR. Sebab, tidak ada keharusan seorang tersangka kasus korupsi mundur dari jabatan pimpinan DPR."Tidak ada keharusan (mundur). Saya serahkan sepenuhnya kepada Ketua DPR. Tidak ada saran, semuanya diserahkan terserah Novanto sendiri," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8).Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Mengenai agenda 17 Agustus, kata Fadli, DPR menggelar upacara perayaan Hari Ulang Tahun Indonesia di Gedung DPR. Dan akan dipimpin salah satu pimpinan DPR.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Diketahui, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka."KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP