Sabtu, 23/11/2024 09:15 WIB

Tersangka Korupsi, Setnov Bandel Tak Mundur

Meski sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) tetap membandel tidak mau mundur dari kursi ketua DPR.

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Meski sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) tetap membandel tidak mau mundur dari kursi ketua DPR.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Setnov terkait statusnya sebagai di DPR. Sebab, tidak ada keharusan seorang tersangka kasus korupsi mundur dari jabatan pimpinan DPR.

"Tidak ada keharusan (mundur). Saya serahkan sepenuhnya kepada Ketua DPR. Tidak ada saran, semuanya diserahkan terserah Novanto sendiri," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8).

Mengenai agenda 17 Agustus, kata Fadli, DPR menggelar upacara perayaan Hari Ulang Tahun Indonesia di Gedung DPR. Dan akan dipimpin salah satu pimpinan DPR.

"Kita rencana ada upacara disini. Dipimpin salah satu pimpinan," terangnya.

Diketahui, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KEYWORD :

Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :