Henry Yosodiningrat
Jakarta - Presiden Jokowi diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat yang sekaligus sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) mengatakan, narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir untuk menghancurkan bangsa.Ia mengatakan, Myanmar beberapa tahun lalu menyatakan bahwa 2,5 juta ton narkoba sudah masuk ke Indonesia. Jika melihat kondisi seperti ini, ia berpandangan perlu segera dikeluarkan Perppu."Kalau memang sudah dikondisi darurat ditambah lagi kondisi di mana peraturan perundangan yang ada tidak memadai atau tidak cukup mengatasi kondisi darurat ini maka presiden harus segera mengeluarkan Perppu yang bisa diharapkan jadi payung hukum bagi aparat dan masyarakat," kata Henry, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/8).Diketahui, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berkali-kali membongkar penyelundupan narkoba ke Indonesia. Kebanyakan narkoba itu berasal dari luar negeri. Terbaru, Polri membongkar penyelundupan 1,2 juta ekstasi oleh sindikat dari Belanda.
KEYWORD :Darurat Narkoba Ketua Granat Narkoba