Sabtu, 21/12/2024 22:12 WIB

Darurat Narkoba, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu

Presiden Jokowi diminta menerbitkan Perppu atas Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Henry Yosodiningrat

Jakarta - Presiden Jokowi diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat  yang sekaligus sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) mengatakan, narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir untuk menghancurkan bangsa.

Ia mengatakan, Myanmar beberapa tahun lalu menyatakan bahwa 2,5 juta ton narkoba sudah masuk ke Indonesia. Jika melihat kondisi seperti ini, ia berpandangan perlu segera dikeluarkan Perppu.

"Kalau memang sudah dikondisi darurat ditambah lagi kondisi di mana peraturan perundangan yang ada tidak memadai atau tidak cukup mengatasi kondisi darurat ini maka presiden harus segera mengeluarkan Perppu yang bisa diharapkan jadi payung hukum bagi aparat dan masyarakat," kata Henry, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/8).

Sebab, kata Henry, UU 35/2009 tentang narkotika belum memadai dalam menuntaskan tindak kejahatan narkoba di tanah air. "Nyatanya, semakin hari makin bertambah, semakin parah. Kita harus akui, kita kalah," tegasnya.

Misalnya, kata Henry, BNN akui teknologi yang dimiliki jauh tertinggal dengan jaringan bandar narkoba. Selain itu, lanjut Henry, para bandar narkoba terorganisir dengan baik.

"Mereka dengan tingkat militansi sangat tinggi, sementara kita komitmen moral masih belum jelas. Modus operandi berubah-ubah, kita tidak bisa mengejar kecanggihan mereka," tegasnya.

Diketahui, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berkali-kali membongkar penyelundupan narkoba ke Indonesia. Kebanyakan narkoba itu berasal dari luar negeri. Terbaru, Polri membongkar penyelundupan 1,2 juta ekstasi oleh sindikat dari Belanda.

KEYWORD :

Darurat Narkoba Ketua Granat Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :