Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan tersebut.
Apresiasi itu disampaikan Juru Boicara KPK, Febri Diansyah. Putusan tersebut dinilai mendukung pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset negara.
"Kami apresiasi putusan praperadilan dalam kasus BLBI hari ini. Putusan ini tentu dapat kita pandang berkontribusi terhadap upaya pengungkapan kasus BLBI," kata Febri, Rabu (2/8/2017).
Selain itu, kata Febri, putusan ini sekaligus menjadi penguat untuk pihaknya dalam penyidikan terkait indikasi penyimpangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Utamanya terhadap salah satu obligor, yakni Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. Terlebih Sjamsul masih memiliki kewajiban mengembalikan utang sebesar Rp 3,7 triliun.
"Ini menjadi penguat bagi langkah KPK di penyidikan terkait dengan indikasi penyimpangan dalam penerbitan SKL terhadap salah satu obligor BLBI, padahal masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Rp 3,7 triliun," tutur Febri.
Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya saat ini fokus di bidang implementasi kebijakan. Yakni mengusut penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan SKL.
"Serangkaian kegiatan penyidikan akan kita lakukan setelah ini. Selain itu, pihak yang terkait, termasuk obligor kita ingatkan untuk koperatif dalam proses hukum ini," tandas Febri.
Hakim tunggal PN Jaksel Effendi Muchtar diketahui menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapannya sebagai tersangka. Dengan kandasnya gugatan tersebut, penetapan Syafruddin sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah.
KEYWORD :KPK BPPN BLBI