| Kamis, 03/08/2017 07:05 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya memasang tarif Rp 250 juta untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi yang sedang, ditangani pihaknya. Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sempat menawar atau nego agar uang tak dipatok seperti keinginan Rudi.
"Ingin dinego agar kurang dari Rp 250 juta," ungkap Wakil Ketua
KPK, Laode M Syarief di kantornya, Rabu (2/8/2017) malam.
Laode tak menampik Ahmad Syafii mengetahui, bahkan menyarankan anak buahnya menyuap Rudi. Namun, permintaan agar tarif itu dikurangi, tak dikabulkan Rudi. "Tapi jumlah itu dianggap tidak bisa lagi turun," ujar Laode.
Merasa berkepentingan agar kasus yang ditangani Kejari
Pamekasan tak "menjalar" dan dihentikan, sang bupati akhirnya menyepakati pemberian uang seperti yang diminta Rudi."Bupati dengan inspektur Pemkab
Pamekasan mengatakan bahwa ini harus diamankan agar jangan ribut-ribut pemanfaatan dana desa ini," kata Laode.
"Jadi bupati pun ikut mengetahui," ditambahkan Laode.
Setelah itu, uang diberikan kepada Rudi di rumah dinasnya. Laode mengatakan, pihaknya masih mendalami sumber uang suap tersebut. Sebab, nilai suap yang diberikan lebih besar ketimbang anggaran proyek yang terindikasi dikorupsi.
"Masih didalami asal uang itu karena memang kalau hanya dari anggaran itu sendiri hanya Rp 100 juta," kata Laode.
Sebelum uang itu diberikan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Agus itu tengah diselidiki anak buah Rudi, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Pamekasan Eka Hermawan dan Kepala Seksi Intel Kejari
Pamekasan Sugeng.
Lantaran ada dugaan kongkalikong dan rasuah dengan sejumlah pejabat Pemkab
Pamekasan termasuk bupati, Rudi selaku atasan memerintahkan kepada anak buahnya itu untuk mengehentikan penyelidikan.
"Pihak kejaksaan sudah melakukan pulbaket tapi karena intervensi atas maka disetop dan melibatkan banyak pihak termasuk bupatinya," tutur Laode.
Dua anak buah Rudi itu sempat diamankan Satgas
KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap tersebut. Namun, keduanya dilepaskan dan hanya berstatus saksi.
"Ternyata kedua jaksa itu inign menindaklanjuti semua laporan LSM, tapi mendapatkan hambatan dari atasannya," tandas Laode.
KEYWORD :
Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan KPK Pamekasan