| Kamis, 03/08/2017 15:41 WIB
Ade Komaruddin, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait E-KTP (Foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin alias Akom memilih duduk bersila di depan pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/8/2017). Akom melakukan hal itu saat menghadapi sejumlah pertanyaan awak media.
Akom mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Setya Novanto (SN). Sebelumnya, diakui
Akom, dirinya sudah pernah diperiksa tiga kali untuk tersangka Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tadi saya dipanggil untuk jadi saksi dengan tersangka SN. Sebelumnya saya jadi saksi untuk tersangka AA. Sebelumnya lagi pak Irman dan Sugiharto," kata
Akom yang tampil mengenakan kemeja batik lengan pendek dan berpeci hitam.
Dikatakan
Akom, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tak jauh berbeda dengan tersangka Andi Narogong. Bahkan, kata
Akom, bahan yang ditanyakan oleh penyidik juga telah diungkap dalam sidang terpidana Irman dan Sugiharto.
"Sama seperti yang lalu, cuma konfirmasi dan tidak ada tambahan apa pun," ujar politikus Golkar itu.
Salah satunya soal tudingan penerimaan uang Rp 1 miliar dari Drajat Wisnu Setyawan selaku anak buah Irman.
Akom pun kembali membantah hal tersebut.
"Ingin saya jelaskan juga tentang adanya dugaan permintaan bantuan yang diduga disampaikan ke saya untuk membiayai pertemuan para camat, kades maupun tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, saya sudah jelaskan di persidangan bahwa saya tidak pernah meminta bantuan untuk kegiatan yang dimaksud dan itu berarti saya tidak pernah mengutus siapapun untuk meminta bantuan itu," ujar
Akom.
Wisnu sendiri, kata
Akom, sebelumnya telah mengungkap tidak tahu isi kiriman yang dibawa ke salah satu rumah yang disebutkan sebagai kediaman dinas
Akom.
Akom pun mengaku sudah tak tinggal di Kompleks Anggota DPR Kalibata.
"Saya sejak 2005 tidak tinggal di situ. Saya tidak pergi ke Kompleks DPR," terang mantan Anggota Komisi XI DPR itu.
Pada kesempatan ini,
Akom juga kembali memaparkan posisinya di DPR ketika proses penganggaran proyek e-KTP.
Akom juga mengetahui soal proses penganggaran proyek e-KTP yang saat itu tengah dibahas di DPR. Sebab, lanjut
Akom, proses anggaran itu dibahas di Komisi II dan Banggar DPR.
"Saya (disebut) anggota Komisi II DPR, padahal saya ini dari Tahun 1997 menjadi anggota DPR sampai hari ini saya tidak pernah jadi anggota Komisi II. Dan saya tegaskan, bahwa saya bukan anggota Komisi II, karena itu saya tidak terlibat dalam proses e-KTP, baik dimulai dari perencanaan, pembahasan, maupun pelaksanaan proyek itu," tandas
Akom.
KPK diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Lima tersangka itu yakni mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, dari pengusaha, Andi Narogong, dan unsur wakil rakyat, Setya Novanto serta Markus Nari.
Irman dan Sugiharto sudah dijatuhkan pidana selama tujuh dan lima tahun penjara. Kedua mantan pejabat Kemendagri tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, secara bersama-sama.
Sementara untuk tersangka Andi Narogong, berkas perkaranya sudah dirampungkan oleh penyidik dan telah dilimpahkan ke jaksa
KPK. Dalam waktu dekat, Andi akan segera diadili.
Sedangkan kasus yang menjerat Setya Novanto, dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik
KPK untuk melengkapi berkas penyidikan keduanya.
KEYWORD :
E-KTP Akom KPK Ade Komaruddin